E-Pancasila

Pertemuan 3: Sejarah Perumusan Pancasila: Nilai Hukum dalam Proses Kebangsaan

By admin-master Uncategorized
Wishlist Share
Share Course
Page Link
Share On Social Media

About Course

📘 Pertemuan 3: Sejarah Perumusan Pancasila: Nilai Hukum dalam Proses Kebangsaan

Capaian Pembelajaran Pertemuan (Sub-CPMK 2):

  • Mahasiswa mampu menjelaskan proses perumusan Pancasila dalam konteks sejarah kebangsaan
  • Mahasiswa mampu mengidentifikasi nilai-nilai hukum yang muncul dalam perumusan Pancasila
  • Mahasiswa mampu mengaitkan sejarah perumusan Pancasila dengan kesadaran hukum saat ini

 

Modul Ajar Unduh Disini


🟦 Tahap 1: Transformasi (Mengubah Cara Pandang)

📹 Simak kasus berikut:

“Melupakan Sejarah, Mengulang Kesalahan” Seorang mahasiswa semester akhir bernama Rizky sedang berdebat dengan temannya tentang Pancasila. Dengan nada percaya diri, Rizky berkata: “Pancasila itu hanya warisan masa lalu, Bro. Tidak relevan lagi dengan zaman sekarang. Kita seharusnya mengikuti ideologi modern saja yang lebih sesuai dengan perkembangan global.” Temannya terdiam, tidak tahu bagaimana menanggapinya. Rizky melanjutkan: “Lagipula, siapa yang peduli dengan sejarah perumusan Pancasila? Itu hanya cerita orang tua zaman dulu.” Rizky tidak mengetahui bahwa perumusan Pancasila melibatkan perdebatan sengit antar tokoh bangsa tentang nilai-nilai hukum, keadilan, hak asasi manusia, dan relasi agama-negara. Ia juga tidak tahu bahwa nilai-nilai yang diperjuangkan para pendiri bangsa seperti keadilan, persatuan, dan kemanusiaan justru sangat relevan dengan tantangan hukum dan kebangsaan saat ini.

💬 Pertanyaan Pemantik (jawab di jurnal refleksi Anda):

  • Apakah Pancasila masih relevan dengan kehidupan mahasiswa saat ini? Mengapa?
  • Apa yang terjadi jika generasi muda seperti Rizky melupakan sejarah perumusan Pancasila?
  • Nilai hukum apa saja yang sudah diperjuangkan para pendiri bangsa dalam merumuskan Pancasila?
  • Bagaimana jika Indonesia tidak memiliki Pancasila sebagai dasar negara? Apa yang akan terjadi?
  • Menurut Anda, apakah mempelajari sejarah perumusan Pancasila dapat memperkuat kesadaran hukum mahasiswa? Jelaskan.

🟩 Tahap 2: Refleksi (Memaknai Pengalaman)

📓 Jurnal Reflektif

Klik tombol di bawah untuk membuka Jurnal Reflektif. Tuliskan refleksi Anda berdasarkan pengalaman pribadi. Jawab pertanyaan-pertanyaan berikut:

  • Seberapa sering Anda mendengar pernyataan seperti yang diucapkan Rizky (“Pancasila tidak relevan”)? Dari siapa Anda mendengarnya?
  • Bagaimana perasaan Anda ketika mendengar pernyataan tersebut? Apakah Anda setuju atau tidak setuju? Mengapa?
  • Menurut Anda, mengapa banyak generasi muda menganggap sejarah perumusan Pancasila tidak penting?
  • Nilai-nilai hukum apa yang Anda dapatkan dari mempelajari sejarah perumusan Pancasila?
  • Jika Anda berada di posisi Rizky, apa yang akan Anda lakukan setelah mengetahui sejarah perumusan Pancasila secara lebih mendalam?

Petunjuk: Tulislah dengan jujur. Jurnal ini tidak dinilai dari “benar atau salah” pendapat Anda, tetapi dari kedalaman refleksi Anda.

📝 Buka Jurnal Reflektif Saya


🟨 Tahap 3: Internalisasi (Komitmen Pribadi)

💭 Forum Diskusi (Q&A)

Topik diskusi: “Apakah sejarah perumusan Pancasila masih penting untuk dipelajari oleh mahasiswa di era digital?” Pertanyaan pendalaman:

  • Menurut Anda, mengapa masih banyak mahasiswa yang menganggap sejarah Pancasila tidak penting?
  • Apa dampaknya jika generasi muda tidak memahami sejarah perumusan Pancasila?
  • Bagaimana cara terbaik untuk mengajarkan sejarah Pancasila agar relevan dengan mahasiswa zaman sekarang?
  • Setelah membaca kasus Rizky dan berdiskusi dengan teman-teman, apakah cara pandang Anda tentang sejarah Pancasila berubah? Jika ya, bagaimana?

💬 Buka Forum Diskusi (Q&A)

📜 Komitmen Pribadi

“Setelah mempelajari Pertemuan 3 ini, saya berkomitmen untuk…” (Lengkapi pernyataan di atas dengan tindakan konkret yang akan Anda lakukan sebagai wujud penghargaan terhadap sejarah perumusan Pancasila dan kesadaran hukum.)

✍️ Tulis Komitmen Saya


🟪 Tahap 4: Sosialisasi (Penguatan Sosial)

🤝 Proyek Kelompok

📋 Tugas proyek (dikerjakan dalam kelompok yang sudah ditentukan, maksimal 4 orang): Buatlah infografis digital (ukuran A3, format PNG/JPG) dengan tema:

“Timeline Perumusan Pancasila dan Nilai Hukum di Dalamnya”

Petunjuk pembuatan infografis:

  • Infografis harus memuat peristiwa-peristiwa penting dalam perumusan Pancasila (BPUPKI, PPKI, Piagam Jakarta, dll)
  • Identifikasi nilai-nilai hukum yang muncul dalam setiap peristiwa (misal: keadilan, persatuan, kemanusiaan, relasi agama-negara)
  • Desain harus orisinal dan menarik secara visual (boleh menggunakan Canva.com, Piktochart, atau aplikasi lain)
  • Cantumkan nama anggota kelompok di pojok kanan bawah infografis

📤 Cara mengunggah: Klik tombol di bawah untuk mengirimkan file infografis Anda. Maksimal ukuran file 5 MB.

📤 Unggah Proyek Kelompok

🗣️ Presentasi dan Diskusi Kelas:

  • Setiap kelompok mempresentasikan infografis mereka di forum kelas (daring via Zoom atau luring sesuai jadwal).
  • Waktu presentasi: 5-7 menit per kelompok.
  • Kelompok lain wajib memberi tanggapan minimal 1 pertanyaan atau saran.
  • Dosen akan memberi umpan balik.

✅ Proses Pembelajaran Pertemuan 3 Pastikan Anda telah:

  • 👍 Membaca dan memahami kasus “Melupakan Sejarah, Mengulang Kesalahan”
  • 📝 Mengisi Jurnal Reflektif (klik tombol di Tahap 2)
  • 💬 Berpartisipasi dalam Forum Diskusi (Q&A) di Tahap 3
  • ✍️ Menulis dan mengirim Komitmen Pribadi (Tahap 3)
  • 🤝 Mengerjakan dan mengunggah Infografis Kelompok (Tahap 4)
  • 🎤 Mempresentasikan infografis di kelas (sesuai jadwal)

✅ Lanjutkan ke Pertemuan 4 (setelah semua tahap selesai)


Catatan Teknis: Jurnal Reflektif, Komitmen Pribadi, Upload Tugas, dan Forum Diskusi (Q&A) sudah aktif. Jika ada kendala teknis, hubungi dosen pengampu. 8

Show More

Student Ratings & Reviews

No Review Yet
No Review Yet
Scroll to Top