E-Pancasila

Model TRIS

Model TRIS mengintegrasikan empat tahapan pembelajaran yang sistematis: Transformasi, Refleksi, Internalisasi, dan Sosialisasi..

Model TRIS

A. Deskripsi Umum Model TRIS

Model TRIS (Transformasi–Refleksi–Internalisasi–Sosialisasi) merupakan model pembelajaran berbasis web yang dikembangkan untuk membentuk dan memperkuat kesadaran hukum mahasiswa melalui proses pembelajaran nilai yang bertahap dan sistematis. Model ini berangkat dari pemikiran bahwa pembelajaran yang efektif tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga mengubah cara pandang, membangun kesadaran, dan menumbuhkan komitmen terhadap nilai. Secara konseptual, tahap Transformasi dalam model ini dipengaruhi oleh teori transformative learning dari Jack Mezirow yang menekankan pentingnya perubahan perspektif melalui pengalaman belajar yang kritis. Mahasiswa tidak hanya diberi informasi tentang hukum dan Pancasila, tetapi diajak melihat ulang cara mereka memahami aturan, norma, dan tanggung jawab sebagai warga negara.

Tahap Refleksi berakar pada gagasan reflective thinking dari John Dewey yang menyatakan bahwa pembelajaran bermakna lahir dari proses berpikir mendalam terhadap pengalaman. Dalam konteks ini, mahasiswa diajak merefleksikan sikap dan perilaku mereka terhadap aturan, baik di lingkungan kampus maupun masyarakat. Tahap Internalisasi selaras dengan teori perkembangan moral dari Lawrence Kohlberg, yang menjelaskan bahwa seseorang berkembang dari kepatuhan karena takut sanksi menuju kesadaran moral berbasis prinsip. Pada tahap ini, nilai hukum dan Pancasila tidak lagi dipahami sebagai kewajiban eksternal, tetapi menjadi komitmen pribadi. Tahap Sosialisasi didukung oleh teori pembelajaran sosial dari Albert Bandura, yang menekankan bahwa perilaku dan nilai diperkuat melalui interaksi dan praktik sosial. Mahasiswa didorong untuk mempraktikkan serta mendiskusikan nilai kesadaran hukum dalam komunitas belajar.

Dengan kerangka tersebut, Model TRIS dirancang sebagai respons terhadap kecenderungan pembelajaran Pancasila yang masih berfokus pada aspek kognitif. Model ini bertujuan mengintegrasikan aspek kognitif, afektif, dan sosial sehingga pembelajaran tidak berhenti pada pemahaman konsep, tetapi berlanjut pada pembentukan sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila.

Tujuan pengembangan Model TRIS adalah:

  1. Menggeser orientasi pembelajaran dari sekadar transfer pengetahuan menuju pembentukan kesadaran hukum berbasis nilai.

  2. Mengintegrasikan dimensi pengetahuan, sikap, dan tindakan dalam pembelajaran Pancasila.

  3. Menyediakan sintaks pembelajaran yang sistematis untuk proses internalisasi nilai hukum melalui media berbasis web.

Model ini diterapkan dalam Mata Kuliah Pancasila, khususnya pada materi yang berkaitan dengan norma, hukum, dan tanggung jawab warga negara. Implementasinya memanfaatkan Learning Management System (LMS) sebagai ruang transformasi perspektif, refleksi kritis, dokumentasi nilai, serta interaksi sosial mahasiswa secara berkelanjutan.

 B. Latar Belakang Pengembangan

Pembelajaran Pancasila di perguruan tinggi selama ini cenderung berfokus pada penguasaan materi secara kognitif. Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah perumusan Pancasila, kedudukannya sebagai dasar negara, maupun nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Namun, pemahaman konseptual tersebut belum selalu berbanding lurus dengan sikap dan perilaku yang mencerminkan kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dalam praktiknya, masih ditemukan fenomena rendahnya kepatuhan terhadap aturan akademik, kurangnya kedisiplinan, serta sikap permisif terhadap pelanggaran norma. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pengetahuan tentang hukum dan internalisasi nilai hukum itu sendiri. Dengan kata lain, mahasiswa mungkin “tahu” aturan, tetapi belum sepenuhnya “sadar” dan berkomitmen terhadapnya.

Padahal, menurut teori perkembangan moral dari Lawrence Kohlberg, kesadaran hukum yang matang tidak berhenti pada kepatuhan karena takut sanksi, melainkan berkembang menjadi kepatuhan berbasis prinsip dan tanggung jawab moral. Demikian pula, pembelajaran yang bermakna menurut John Dewey harus melibatkan refleksi atas pengalaman nyata, bukan sekadar hafalan konsep. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya model pembelajaran yang tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga memfasilitasi proses transformasi perspektif, refleksi diri, dan internalisasi nilai. Pembelajaran Pancasila perlu diarahkan pada pembentukan kesadaran hukum yang terintegrasi antara aspek kognitif, afektif, dan perilaku.

Di sisi lain, perkembangan teknologi pendidikan membuka peluang untuk menghadirkan pembelajaran yang lebih interaktif dan terdokumentasi secara sistematis. Pemanfaatan Learning Management System (LMS) memungkinkan mahasiswa melakukan refleksi tertulis, diskusi daring, serta dokumentasi perkembangan sikap secara berkelanjutan. Pembelajaran berbasis web juga memberi ruang bagi mahasiswa untuk terlibat aktif, bukan sekadar menjadi penerima materi. Berdasarkan kondisi tersebut, Model TRIS dikembangkan sebagai upaya menjawab kebutuhan pembelajaran Pancasila yang lebih transformatif dan berorientasi pada penguatan kesadaran hukum mahasiswa. Model ini dirancang untuk menjembatani kesenjangan antara pengetahuan tentang hukum dan komitmen nyata terhadap nilai-nilai hukum dalam kehidupan akademik dan sosial.

 

C. Posisi Teoretis Model TRIS

Model TRIS (Transformasi–Refleksi–Internalisasi–Sosialisasi) tidak dibangun sebagai adopsi langsung dari satu model pembelajaran tertentu, melainkan sebagai hasil rekonstruksi konseptual melalui sintesis beberapa teori pembelajaran nilai dan perkembangan moral. Model ini dirancang untuk menjawab kebutuhan pembelajaran Pancasila yang tidak hanya bersifat kognitif, tetapi juga transformatif dan berorientasi pada pembentukan kesadaran hukum.

Secara teoretis, struktur sintaks TRIS memiliki landasan sebagai berikut:

1. Transformasi

Tahap Transformasi berakar pada teori Transformative Learning dari Jack Mezirow. Mezirow menekankan bahwa pembelajaran dewasa yang bermakna terjadi ketika individu mengalami perubahan perspektif (perspective transformation) melalui refleksi kritis terhadap asumsi-asumsi yang selama ini diterima begitu saja. Dalam konteks Model TRIS, tahap ini diarahkan pada perubahan cara pandang mahasiswa terhadap hukum. Hukum tidak lagi dipahami semata-mata
sebagai seperangkat aturan formal dan sanksi, tetapi sebagai sistem nilai yang berkaitan dengan keadilan, tanggung jawab, dan kehidupan bersama. Dengan
demikian, pembelajaran dimulai dari proses menggugat cara berpikir lama menuju perspektif yang lebih reflektif dan sadar nilai.

2. Refleksi

Tahap Refleksi didasarkan pada teori Reflective Thinking dari John Dewey. Dewey menyatakan bahwa pengalaman tidak otomatis menjadi pembelajaran; pengalaman baru menjadi bermakna ketika diproses melalui refleksi kritis. Dalam Model TRIS, mahasiswa diajak merefleksikan pengalaman nyata mereka terkait aturan, norma, dan perilaku hukum baik di lingkungan kampus maupun masyarakat. Proses ini bertujuan menghubungkan pengetahuan normatif dengan pengalaman konkret, sehingga terjadi dialog antara teori dan realitas sosial.

3.  Internalisasi

Tahap Internalisasi berlandaskan teori perkembangan moral dari Lawrence Kohlberg. Kohlberg menjelaskan bahwa perkembangan moral individu bergerak dari tingkat pra-konvensional (patuh karena takut hukuman), menuju tingkat konvensional (patuh karena norma sosial), hingga tingkat pasca-konvensional (patuh karena prinsip moral universal). Model TRIS mengarahkan mahasiswa untuk bergerak dari kepatuhan berbasis sanksi menuju kesadaran hukum berbasis prinsip. Pada tahap ini, nilai hukum tidak lagi dipahami sebagai tekanan eksternal, melainkan menjadi komitmen internal yang lahir dari kesadaran moral.

4. Sosialisasi

Tahap Sosialisasi didukung oleh teori Social Learning dari Albert Bandura. Bandura menegaskan bahwa perilaku dan nilai diperkuat melalui observasi, interaksi sosial, serta praktik dalam lingkungan komunitas. Dalam kerangka TRIS, nilai yang telah direfleksikan dan diinternalisasi tidak berhenti pada ranah personal, tetapi diperkuat melalui diskusi, kolaborasi, dan praktik sosial di lingkungan pembelajaran berbasis web. Interaksi ini memungkinkan terbentuknya penguatan sosial terhadap nilai kesadaran hukum.

Sintesis Teoretis Model TRIS

Model TRIS bukan adopsi langsung dari satu model tertentu, tetapi merupakan rekonstruksi konseptual melalui sintesis beberapa teori pembelajaran nilai dan perkembangan moral. Sintesis ini menghasilkan struktur pembelajaran yang bergerak dari perubahan perspektif (transformasi), pendalaman makna (refleksi), pembentukan komitmen moral (internalisasi), hingga penguatan sosial (sosialisasi). Secara teoretis TRIS dapat diposisikan sebagai model pembelajaran nilai berbasis integrasi antara pendekatan kognitif-kritis, perkembangan moral, dan pembelajaran sosial dalam konteks pendidikan tinggi berbasis web.

D. Sintaks Model TRIS 

Sintaks Model TRIS (Langkah Operasional)

Model TRIS dioperasionalkan melalui empat tahap berurutan yang bersifat sistematis dan dapat bersifat siklik (berulang). Setiap tahap memiliki fokus aktivitas dosen, aktivitas mahasiswa, serta luaran (output) yang terukur.

Tabel Sintaks Operasional Model TRIS

Tahap

Fokus
Kegiatan

Aktivitas
Dosen

Aktivitas
Mahasiswa

Output

Transformasi

Penyajian
kasus aktual

Menyajikan
video/kasus aktual pelanggaran hukum atau isu nilai Pancasila; memantik
pertanyaan kritis

Mengamati,
mengidentifikasi masalah, mengungkap asumsi awal

Terjadinya
perubahan perspektif awal terhadap isu hukum

Refleksi

Diskusi
dan refleksi kritis

Memfasilitasi
forum diskusi, memberi pertanyaan reflektif mendalam

Berdiskusi,
menulis refleksi kritis berbasis pengalaman

Dokumen
refleksi tertulis; argumentasi kritis

Internalisasi

Penguatan
nilai dan komitmen pribadi

Memberi
umpan balik nilai, mengaitkan dengan prinsip Pancasila dan norma hukum

Menyusun
komitmen pribadi, merumuskan nilai yang diyakini

Pernyataan
komitmen moral personal

Sosialisasi

Presentasi
dan praktik sosial

Mengorganisasi
presentasi, proyek nilai, atau kampanye kesadaran hukum

Mempresentasikan
gagasan, membuat kampanye digital/proyek sosial

Produk
sosial (poster, video, aksi kampanye, presentasi publik)

 E. Karakteristik Model TRIS

Model TRIS memiliki karakteristik sebagai berikut:

 

  1. Berbasis nilai (value-based learning)
    Pembelajaran diarahkan pada pembentukan dan penguatan nilai, bukan hanya penguasaan materi.

  2. Berorientasi pada pembentukan kesadaran hukum
    Fokus utama adalah kesadaran berbasis prinsip, bukan kepatuhan karena sanksi.

  3. Integratif (kognitif–afektif–sosial)
    Mengintegrasikan pemahaman konsep, pembentukan sikap, dan praktik sosial.

  4. Berbasis teknologi web
    Diimplementasikan melalui Learning Management System (LMS) untuk mendukung dokumentasi refleksi dan interaksi daring.

  5. Reflektif dan transformatif
    Mendorong perubahan perspektif serta proses refleksi mendalam terhadap pengalaman sosial.

 
Scroll to Top